Ja’rah Wa Ta’dil

Mei 25, 2009

Alhamdulillah, Puji Syukur kepada Allah SWT

hari Ahad, 24 Mei kemarin, bisa ikut kegiatan tholabul ilmi lagi, mestinya kegiatan begini rutin gak sebentar ada dah tu lama baru ada lagi. keburu kering dah.

materi yang di bahas adalah ilmu Rahn wa Ta’dil, ilmu ini adalah bagian dari ilmu hadits (musthalah Hadits). ilmu ini disusun oleh para ulama terdahulu untuk menentukan derajat para perawi (periwayat Hadits) yang nantinya berimplikasi pada derajat hadist yang diriwayatkannya.

tidak seperti Al Qur’an yang telah terjaga keasliannya dan telah dijamin oleh Allah SWT bahwa keasliannya akan terus terjaga hingga akhir jaman, Hadits tidaklah demikian sehingga kemudian banyak perkataan – perkataan yang di katakan sebagai hadits Rasulullah SAW namun ternyata bukan. Sungguh agama Islam memiliki keistimewaan Al Hadits sebagai sumber hukum kedua setelah Al Qur’an juga telah dijaga dengan baik oleh para ulama dengan menetapkan atau membuat konsep ilmu hadits sehingga jikapun terjadi pemalsuan terhadap hadits dapat dideteksi siapa penyebarnya dan kemudian hadits tersebut dikatakan lemah bahkan palsu. sehingga umat Islam tetap terjaga dalam hal menjalankan syariahnya.

Ilmu Jarah wa Ta’dil, adalah ilmu yang digunakan oleh para ulama terdahulu untuk menilai derajat para perawi (periwayat hadits), jarah berarti menilai kelemahan – kelemahan yang terdapat pada diri seorang perawi hadits, sedangkan Ta’dil adalah menilai kebaikan – kebaikan yang ada pada diri seorang perawi hadits. Jadi tujuan dari ilmu ini adalah untuk menilai derajat hadist yang diriwayatkan oleh seorang perawi hadits.

Pada awalnya ilmuĀ  Ja’rah dan Ta’dil ini terpisah namun dalam perkembangannya untuk mendapatkan keseimbangan maka para ulama sepakat untuk menggabungkan kedua ilmu tersebut. sehingga dalam menilai keadaan seorang perawi hadits dapat dilakukan dengan objektif, dari sisi kelemahan maupun sisi kebaikannya.

Objek dari ilmu ini adalah para perawi hadits yang bukan berasal dari kalangan sahabat, atau dalam kata lain menilai perawi hadits yang bukan golongan sahabat Rasulullah SAW. sebab dalam kaidah ilmu jarah dan Ta’dil ini kedudukan para sahabat adalah mereka tidak memiliki cacat, mereka radhiallah anhum hanya memiliki sisi kebaikan atau ta’dil saja. sehingga walaupun terjadi konflik dalam masa kehidupan para sahabat tidaklah mengurangi keadilan mereka sebagai perawi hadits.

Dalam ilmu hadits maka penilaian terhadap ja’rah seorang perawi harus didahulukan artinya yang sangat menjadi perhatian bagi para ulama untuk menentukan derajat para perawi hadits tersebut adalah titik lemah yang mereka miliki untuk menentukan apakah hadits yang diriwayatkan oleh perawi tersebut layak atau tidak layak.

Adil dalam ilmu hadits yaitu tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak sering melakukan dosa kecil.

Prinsip – prinsip menilai Ta’dil (Kebaikan)

1. orang yang dinilai haruslah seorang muslim, orang – orang non muslim atau kafir dianggap tidak memiliki keadilan.

2. orang tersebut dikenal tidak pernah terdaft dalam orang – orang yang melakukan maksiyat.

3. Haruslah memiliki hapalan yang kuat, jika memiliki hapalan yang kuat akan mengangkat derajat hadits yang diriwayatkannya.

4.Haruslah memiliki karya berupa kitab, untuk menilai derajat hadits yang diriwayatkan.

5. Mulazamah (komitmen mengikuti satu guru)

Hukum dari melakukan ja’rah (menyebutkan sisi negatif ) dari seorang perawi hadits oleh Imam nawawi dikatakan boleh bahkan menjadi wajib untuk menjaga syariat Allah SWT, dan bukan bagian dari ghibah karena mereka adalah orang- orang yang wara.( imam nawawi dalam muhazam).

Penyampaian penilaian Ja’rah mestilah detail, dan jika ta’dil tidak lengkap (tidak detail) maka yang menjadi pertimbangan utama adalah hasil penilaian Ja’rah, walaupun yang melakukan ta’dil lebih banyak.

orang yang berhaq untuk melakukan ja’rah dan ta’dil adalah:

1. mereka adalah orang yang se masa dengan orang yang di taqyim (dinilai) jika yang menilai adalah orang yang tidak semasa maka hendaknya ia berpedoman pada pendapat dari orang yang hidup semasa dengan orang yang dinilai.

2. orang yang menilai mestilah shuyukhan ( orang yang berilmu dan berpengalaman).

para ulama yang melakukan Ta’dil dan Jarah itu sendiri menjadi tiga golongan ada yang sangat ketat dalam menilai, ada yang moderat dan ada yang ringan atau memudahkan.

Maratib ta’dil (urutan – urutan/ tingkatan ta’dil) dari yang paling tinggi derajatnya.

1. Tsiqoh (terpercaya)

2. Shoduq (jujur / benar)

3. Syeikhun (memiliki ilmu dan pengalaman yang banyak)

4. Sholehul Hadits (periwayat yang sholeh)

Maratib Al Ja’rah (peringkat kelemahan perawi hadits) dari yang paling ringan.

1. Layyinul Hadits (Ada aspek yang melemahkan haditsnya)

2. Dhoiful Hadits (haditsnya lemah)

3. Matrukul Hadits (tidak lengkap dalam mendengarkan haditsnya)

4. Kadzab (pendusta).

inilah ilmu yang menjaga hadits Rassulullah tidak mudah untuk dipalsukan.

One Response to “Ja’rah Wa Ta’dil”

  1. anak jambi Says:

    lengkapin yang jelas tulis dengan arabnya


Leave a Reply